Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Lama Proses Pencairan Dana JHT hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |20:01 WIB
Berapa Lama Proses Pencairan Dana JHT hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan?
Berapa Lama Proses Pencairan Dana JHT hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berapa lama proses pencairan dana JHT hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Naiknya jumlah dana JHT yang dapat dicairkan menjadi Rp15 juta berlaku sejak Mei 2025. Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. 

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Lalu berapa lama proses pencairan dana JHT?

Pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan JHT dengan mudah.

Proses pencairan dana JHT sudah diatur dalam undan-undang. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah berhasil melakukan pembaruan data akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja.

Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di atas Rp10 juta membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan saldonya dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)

 

Aturan Pencairan JHT saat Masih Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di perusahaan. Ketentuannya sebagai berikut:

- Pencairan 30% dari saldo JHT diperbolehkan khusus untuk kepemilikan rumah
- Pencairan 10% dari saldo JHT bisa digunakan untuk keperluan lain

Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan saat masih bekerja.

Dokumen Pencairan JHT

Agar klaim dapat diproses, peserta harus melengkapi dokumen sesuai jenis pencairan:

1. Klaim sebagian 10%

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

2. Klaim sebagian 30% untuk kepemilikan rumah

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
- Buku Tabungan bank penyalur JHT 30%
- NPWP

Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

Dengan aturan ini, pencairan saldo JHT tidak hanya bisa dilakukan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, tetapi juga ketika masih aktif bekerja selama memenuhi persyaratan.

 

Cara Cairkan Dana JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua

2. Pilih menu Klaim JHT

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'

4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik 'selanjutnya'

5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'

6. Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar

7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik 'Konfirmasi'

10. Selamat pengajuan klaim JHT diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'


 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement