Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Purbaya Tidak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di 2026: Jangan Utak-atik Dulu

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2025 |12:30 WIB
Alasan Purbaya Tidak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di 2026: Jangan Utak-atik Dulu
Alasan Purbaya Tidak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di 2026: Jangan Utak-atik Dulu (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

Iuran BPJS Kesehatan 2025

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 dibedakan berdasarkan kategori peserta. Mulai dari peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), hingga penerima bantuan iuran (PBI) memiliki ketentuan masing-masing sesuai aturan yang berlaku.

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement