Para pensiunan diimbau untuk memastikan bahwa dokumen administrasi dan proses otentikasi telah lengkap agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan. Para pensiunan tidak perlu khawatir karena hak bulanan mereka tetap terjamin dan cair tepat waktu.
Taspen mempermudah proses autentikasi bagi peserta pensiun dengan memanfaatkan aplikasi Andal. Dengan fitur ini, peserta tidak perlu melakukan login maupun registrasi, cukup memasukkan data Nomor Taspen (Notas), lalu melakukan swafoto/selfie untuk verifikasi biometrik.
Setelah proses selesai, peserta akan langsung menerima pesan konfirmasi "Proses Autentikasi Anda Berhasil."
"Dengan inovasi autentikasi ini, kami ingin memastikan peserta pensiun dapat menerima hak mereka dengan lebih mudah dan nyaman. Hanya dengan swafoto melalui Aplikasi Andal by Taspen, mereka tidak lagi perlu datang ke kantor cabang," kata Corporate Secretary Taspen Henra.
Tidak hanya aplikasi Andal, ada juga cara untuk mencairkan dana pensiunan PNS di Taspen melalui Taspen one hour online service melalui situs https://tos.taspen.co.id/eklaim
- Formulir Permintaan Pembayaran
- Tembusan SK Pensiun berpasfoto
- Asli SKPP
- Pas foto 3x4 (dua lembar)
- Fotokopi Identitas (SIM/KTP) Pemohon
- Fotokopi Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
- Fotokopi NPWP (Bila ada)
- Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
Kemudian, bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya mesti melengkapi berbagai persyarat berikut:
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit
- Fotokopi surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon istri/ suami
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
Syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim adalah pemohon telah memiliki Kartu Identitas Pensiun (Karip). Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman tos.taspen.co.id dan pilih menu ‘Klaim Online’.
- Pilih jenis pengajuan ‘Pensiunan’ dan tentukan hubungan keluarga, misalnya diri sendiri atau ahli waris.
- Tentukan jenis klaim yang akan diajukan, seperti pensiun pertama, tabungan hari tua (THT), atau uang duka wafat.
- Klik tombol ‘Selanjutnya’ untuk melanjutkan proses.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Taspen (Notas), atau nomor Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
- Klik kembali tombol ‘Selanjutnya’ dan ikuti seluruh instruksi hingga proses selesai.
(Dani Jumadil Akhir)