Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Rumah Pensiun Jokowi Seluas 12.000 Meter Persegi hingga Dapat Rp30 Juta per Bulan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 27 Oktober 2025 |06:04 WIB
4 Fakta Rumah Pensiun Jokowi Seluas 12.000 Meter Persegi hingga Dapat Rp30 Juta per Bulan
4 Fakta Rumah Pensiun Jokowi Seluas 12.000 Meter Persegi hingga Dapat Rp30 Juta per Bulan (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

3. Kenaikan Harga Tanah

Pembangunan rumah ini juga berdampak pada kenaikan harga tanah di sekitarnya, yang sebelumnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp12 juta per meter persegi, kini meningkat menjadi Rp15 juta hingga Rp17 juta per meter persegi. Artinya, jika dihitung secara kasar, harga tanah untuk rumah Jokowi saja nilainya bisa mencapai Rp120 miliar hingga Rp204 miliar mengikuti pergerakan harga tanah.

"Sudah kita konfirmasi sekitar kurang lebih 12.000 meter persegi. Prosesnya juga karena ini sesuai dengan undang-undang bahwa itu diberikan berarti nanti atas namanya juga beliau langsung," ujar Camat Colomadu Dwi Adi Susilo dalam tayangan iNews TV dikutip.

4. Uang Pensiun Jokowi

Sementara itu, Jokowi berhak menerima uang pensiun sebagai mantan presiden, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.  Aturan terkait pemberian uang pensiun ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," bunyi Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978, tulis UU tersebut.

Berdasarkan aturan itu, para pensiunan presiden akan mendapatkan besarnya uang pensiun pokok berupa 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Dalam hal ini gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pokok pejabat tertinggi negara saat ini selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Artinya, besaran gaji pokok terakhir yang diterima presiden dan menjadi uang pensiunan sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Selain menerima besaran uang pensiun, dalam aturan yang sama dijelaskan bahwa pensiunan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas, meliputi:

- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
- Rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Kendaraan milik negara dengan pengemudinya
- Staf pribadi, terdiri dari Pegawai Negeri

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement