JAKARTA - Apakah pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kena potongan pajak?
Mengutip keterangan di website BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (29/10/2025), JHT akan dikenakan PPh 21 final sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 atau
sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.
Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
Misalnya pencairan dana Rp0-Rp60.000.000, tarif pajak dengan NPWP 5% dan tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 5%.
Kemudian bila pencairan dana di atas Rp60.000.000-RP250.000.000, tarif pajak dengan NPWP 15%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 15%.
Di atas Rp250.000.000 - Rp500.000.000, tarif dengan NPWP 25%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 25%.
Di atas Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000, tarif pajak dengan NPWP 30%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 30%.
Di atas Rp5.000.000.000, tarif pajak dengan NPWP 35%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 35%.
1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
4. Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan
(Feby Novalius)