Terkait status kepemilikan tanah, Viva Yoga menjelaskan bahwa lahan yang diberikan kepada transmigran pada awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, setelah masa pembinaan selama lima tahun, status tersebut akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Jadi SHM, jadi pertama ini (HPL) dulu, kemudian nanti selama lima tahun akan dirubah menjadi sertifikat hak milik," pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.