Sementara itu. pengusulan dapat dilakukan melalui prosedur pendataan DTKS di desa atau kelurahan setempat. Berikut caranya:
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat
- Bawa dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Sampaikan permohonan kepada petugas agar didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Petugas desa/kelurahan dan dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi kelayakan data pemohon
- Jika disetujui, data pemohon akan diusulkan untuk masuk ke sistem DTKS dan pemohon akan menerima informasi lebih lanjut mengenai pencairan bantuan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk dalam desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Memiliki rekening bank yang ditunjuk pemerintah.
Baca selengkapnya: Ini Ciri-Ciri NIK KTP Penerima BLT Kesra Rp 900.000 November 2025 Sudah Cair dan Masuk Rekening
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.