Sementara itu. pengusulan dapat dilakukan melalui prosedur pendataan DTKS di desa atau kelurahan setempat. Berikut caranya:
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat
- Bawa dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Sampaikan permohonan kepada petugas agar didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Petugas desa/kelurahan dan dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi kelayakan data pemohon
- Jika disetujui, data pemohon akan diusulkan untuk masuk ke sistem DTKS dan pemohon akan menerima informasi lebih lanjut mengenai pencairan bantuan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk dalam desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Memiliki rekening bank yang ditunjuk pemerintah.
Baca selengkapnya: Ini Ciri-Ciri NIK KTP Penerima BLT Kesra Rp 900.000 November 2025 Sudah Cair dan Masuk Rekening
(Taufik Fajar)