Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Besarannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 08 November 2025 |18:08 WIB
BPJS Kesehatan Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Besarannya
BPJS Kesehatan Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Besarannya (Foto: Okezone)
A
A
A

Iuran BPJS Kesehatan 2025

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 dibedakan berdasarkan kategori peserta. Mulai dari peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), hingga penerima bantuan iuran (PBI) memiliki ketentuan masing-masing sesuai aturan yang berlaku.

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.

1. Peserta Mandiri (PBPU)

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) 

Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta. 

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU) 

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 

5. Peserta keluarga tambahan (PPU) 

BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah. 

6. Veteran 

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement