Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serikat Pekerja: Formula Kenaikan Upah 2026 Masih Menguntungkan Pengusaha

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 09 November 2025 |16:46 WIB
Serikat Pekerja: Formula Kenaikan Upah 2026 Masih Menguntungkan Pengusaha
KSPI menilai formula kenaikan upah 2026 masih condong menguntungkan pengusaha. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai formula kenaikan upah 2026 masih condong menguntungkan pengusaha ketimbang kesejahteraan buruh.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional, tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mencari angka indeks tertentu. Angka inilah yang akan menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.

"Sekarang Kemnaker atas desakan APINDO dan DEN, di dalam rancangan Peraturan Pemerintah, membuat indeks tertentu 0,2 sampai 0,7," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (9/11/2025).

Dia mengatakan besar-kecilnya kenaikan upah tahun 2026 akan ditentukan dari penetapan indeks tertentu dalam rancangan PP yang tengah dibuat pemerintah. Semakin kecil indeks tertentu, maka besar kemungkinan angka kenaikan upah juga mengecil, begitupun sebaliknya.

Said Iqbal mengatakan, pada tahun 2024 lalu Presiden Prabowo menetapkan indeks tertentu 0,8–0,9. Angka tersebut akhirnya membentuk kenaikan upah 6,5 persen pada tahun 2025. Indeks tertentu yang ditetapkan presiden ini mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk di dalamnya konsumsi.

Sehingga menurutnya, tidak mungkin indeks tertentu pada tahun ini memiliki angka lebih rendah dari tahun lalu. Sebab Said Iqbal melihat tren makroekonomi yang masih positif atau cenderung sama dengan sebelumnya pada tahun 2025 ini, serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

 

"Kita lihat berapa indeks tertentu tahun lalu yang ditetapkan oleh Bapak Presiden Prabowo. Catatan kami berkisar 0,8 sampai 0,9. Maka, berkaca dari hal tersebut, sudah jelas bahwa indeks tertentu tidak mungkin lebih rendah dari yang diputuskan Presiden Prabowo, sepanjang kondisi makroekonomi mendekati sama," kata Said Iqbal.

Ia menilai Menteri Ketenagakerjaan sama saja melawan keputusan Presiden Prabowo jika menetapkan indeks tertentu dalam rancangan PP lebih rendah dari tahun lalu. Ia berharap pemerintah bisa mengkaji ulang dalam menetapkan indeks tertentu untuk formulasi kenaikan upah tahun depan.

"Masa indeks tertentu ini diturunkan menjadi 0,2 sampai 0,7. Berarti Kementerian Ketenagakerjaan itu melindungi pengusaha-pengusaha hitam. Siapa itu, pengusaha hitam adalah yang hanya mau membayar upah murah," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement