JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti berbagai ketidaksesuaian teknis, pemborosan keuangan negara, hingga kelemahan dalam tata kelola di pembangunan Pelabuhan Patimban.
Berikut ini temuan BPK soal pemborosan dan kerugian negara di proyek strategis nasional itu:
1. Temuan utama BPK adalah ketidaksesuaian kualitas lapis perkerasan AC-Base dan perhitungan volume item pekerjaan pada paket konstruksi yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di wilayah backup area Pelabuhan Patimban.
Ketidaksesuaian itu ditemukan dalam pekerjaan pembangunan saluran drainase dan outer road wilayah backup area segmen II, serta pembangunan gerbang masuk (Gate I) dan Gate II Pelabuhan Patimban tahun anggaran 2022. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,24 miliar.
2. BPK juga menemukan pengadaan kendaraan dan barang elektronik senilai Rp7,62 miliar yang bersumber dari pinjaman luar negeri melalui Loan Japan International Cooperation Agency (JICA) tidak digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Barang-barang tersebut justru dipakai untuk operasional kantor KSOP Kelas II Patimban, yang tidak sesuai dengan ketentuan Loan Agreement karena dana pinjaman JICA seharusnya hanya digunakan untuk pekerjaan sipil, jasa konsultansi, dan biaya terkait proyek. Akibat penyimpangan itu, negara menanggung pemborosan keuangan sebesar Rp7,62 miliar.
3. BPK juga menyoroti pemborosan Rp2,92 miliar akibat adanya penambahan supporting staff for employer dalam kontrak jasa konsultansi desain dan supervisi pembangunan fasilitas pelabuhan. Posisi tersebut ternyata diisi oleh personel KSOP Kelas II Patimban yang seharusnya sudah menjadi bagian dari tim pelaksana pemerintah.
4. BPK mencatat terdapat sembilan temuan dengan 13 permasalahan dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja pembangunan Pelabuhan Patimban, mencakup kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp4,48 miliar, serta permasalahan 3E (economy, efficiency, effectiveness) senilai Rp10,54 miliar.
Pelabuhan Patimban sendiri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016. Proyek yang dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan ini terbagi menjadi empat tahap dan dibiayai melalui kombinasi dana Loan JICA, SBSN, APBN, serta PNBP.
Baca Selengkapnya: BPK Ungkap Kerugian Negara Miliaran di Proyek Pelabuhan Patimban
(Feby Novalius)