Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Proyek Bandara VVIP IKN Rp10,49 Miliar, Ini Penjelasan Menhub 

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |21:45 WIB
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Proyek Bandara VVIP IKN Rp10,49 Miliar, Ini Penjelasan Menhub 
IKN Nusantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kelebihan pembayaran terhadap pengerjaan Bandara VVIP IKN senilai Rp10,49 miliar. 

Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025, BPK menemukan ketidaksesuaian perhitungan volume pada 332 item pekerjaan pembangunan fasilitas sisi darat bandar udara dengan nilai mencapai Rp5,49 miliar. Selain itu, pekerjaan mekanikal, elektrikal, plumbing, dan arsitektur ditemukan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dengan nilai sebesar Rp2,18 miliar.

BPK juga menemukan realisasi pembayaran atas penambahan volume pada 103 item pekerjaan dengan harga satuan timpang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2,82 miliar. Akumulasi berbagai permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pada Kementerian Perhubungan sebesar Rp10,49 miliar.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan BPK memberikan 25 rekomendasi terkait temuan dalam proyek bandara VVIP IKN. Seluruh rekomendasi tersebut saat ini telah berstatus selesai di proses. 

"Pemeriksaan atas pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN tahun anggaran 2023 dan 2024, menghasilkan 11 temuan dan 25 rekomendasi, telah seluruh di proses, " kata Menhub dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Kamis (4/6/2026).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement