Meski sempat dikaji untuk diperpanjang, pemerintah memastikan pencairan BSU hanya dilakukan pada periode Juni-Juli 2025, sehingga pencairan BSU tahap 2 di Oktober maupun di November 2025 tidak ada lagi.
Menaker Yassierli menegaskan, penyaluran BSU 2025 hanya disalurkan pada periode Juni-Juli. Tidak ada lagi pencairan BSU 2025 tahap 2 di Oktober maupun November 2025. Hal ini ditegaskan Yassierli menanggapi isu yang beredar soal pencairan BSU tahap 2.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sebelumnya, muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025. Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja, sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar dia.
Dengan demikian, faktanya tidak ada lagi pencairan BSU Rp600.000 di November 2025.
Hal ini juga dipastikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pemerintah tidak akan lagi memberikan paket stimulus ekonomi baru tambahan lagi pada kuartal IV 2025.
Menurut Airlangga, paket kebijakan ekonomi dan stimulus tambahan yang telah diberikan sebelumnya sudah cukup untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Enggak ada, enggak ada (stimulus baru). Cukup yang kemarin sudah diberikan," kata Airlangga di kantornya, Jumat 7 November 2025.
Saat ditanya apakah pemerintah menyiapkan stimulus khusus bagi kelompok masyarakat kelas menengah menjelang akhir tahun, Menko menerangkan tidak ada kebijakan baru yang disiapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi pemberian BSU Rp600.000 kepada pekerja.
Di menjelaskan bahwa stimulus yang digulirkan sebelumnya juga mencakup segmen tersebut. "Kemarin kan stimulusnya salah satunya kan sampai desil 4. Ya terus mengenai terkait dengan PPh gaji kan itu untuk kelas menengah," ucap dia.
(Dani Jumadil Akhir)