Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Babak Baru Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 15 November 2025 |06:38 WIB
6 Fakta Babak Baru Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1
6 Fakta Babak Baru Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 (Foto: Okezone)
A
A
A

3. BI Pertimbangkan Redenominasi

Bank Indonesia telah menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengubah nilai tukar dan daya beli masyarakat.

“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah,” kata Ramdan.

Dia menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, meliputi kesiapan ekonomi, sosial, politik, serta aspek teknis seperti sistem pembayaran dan infrastruktur hukum.

“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” tambahnya.

4. Istana dan Airlangga soal Redenominasi

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan belum ada langkah konkret terkait redenominasi alias menyederhanakan nilai mata uang rupiah. 

Prasetyo pun menegaskan bahwa penyederhanaan Rp 1.000 jadi Rp1 masih sangat jauh untuk dilakukan. "Belum lah. Masih jauh," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui bahwa pembahasan mengenai redenominasi kemungkinan besar belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ya, tidak dalam waktu dekat," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Airlangga pun menegaskan bahwa belum pernah ada pembahasan internal di kalangan pemerintah terkait wacana tersebut. Meskipun sudah diterbitkan PMK sebagai dasar perencanaan, belum ada langkah nyata untuk menindaklanjutinya.

"Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu," ujar Airlangga.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement