JAKARTA - Pemerintah dikabarkan telah merampungkan formula baru upah minimum provinsi (UMP) 2026. Rencananya besaran upah tahun depan diumumkan sebelum 21 November.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) enggan mengungkapkan besaran UMP 2026. Namun ditegaskan bahwa keputusan pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luthfi Ridho menjelaskan, pemerintah memiliki tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk mengumumkan formula baru tersebut.
Meski begitu, Luthfi belum bersedia membeberkan detail rumus kenaikan UMP yang akan diterapkan tahun depan.
Luthfi hanya menegaskan bahwa keputusan pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
“Memang mungkin tidak setinggi apa yang diharapkan buruh gitu mungkin. Tapi juga tidak serendah apa yang diinginkan para pengusaha,” ujarnya.
Pemerintah akan mencari titik tengah dalam penetapan UMP 2026 agar tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha.
“Jadi kita nggak mau ambil eksploitasi dan juga kita nggak mau kehilangan daya saing. Biasanya itu selalu bandingkan kita dengan Vietnam. Cuma bukan berarti terus kita melakukan eksploitasi para pekerja kita,” tutur Luthfi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah melihat secara objektif kondisi perekonomian nasional dalam memformulasikan besaran kenaikan upah.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menegaskan, prinsip utama dari formula pengupahan adalah mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap wilayah. Dengan begitu, kebijakan kenaikan UMP bisa lebih objektif dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
"Kita mengharapkan pemerintah mengerti situasi yang ada. Karena ini (kenaikan upah) kan sangat berpengaruh ke banyak industri. Harapan kami bisa menjadi satu formula yang fair, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja," ujarnya.
Shinta juga menyebutkan, Apindo terus berdialog dengan pemerintah dan perwakilan pekerja untuk mencari titik temu dalam penyusunan formula pengupahan yang baru. Ia berharap hasilnya bisa mencerminkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menilai formula kenaikan upah untuk tahun 2026 masih condong menguntungkan pengusaha ketimbang kesejahteraan buruh.
Said Iqbal mengatakan saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional, tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mencari angka indeks tertentu. Angka inilah yang akan menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.
"Sekarang Kemnaker atas desakan Apindo dan DEN, di dalam rancangan Peraturan Pemerintah, membuat indeks tertentu 0,2 sampai 0,7," ujar Said Iqbal.
Ia mengatakan besar kecilnya kenaikan upah tahun 2026 akan ditentukan dari penetapan indeks tertentu dalam rancangan PP yang tengah dibuat pemerintah. Semakin kecil indeks tertentu, maka besar kemungkinan angka kenaikan upah juga mengecil, begitu pun sebaliknya.
(Feby Novalius)