Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Pakai Agunan, Menteri UMKM Sanksi Bank

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 17 November 2025 |15:07 WIB
KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Pakai Agunan, Menteri UMKM Sanksi Bank
KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Pakai Agunan, Menteri UMKM Sanksi Bank (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kembali menegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan.

Penegasan ini menjawab keluhan sejumlah anggota DPD RI yang menemukan adanya permintaan jaminan oleh oknum bank penyalur KUR di lapangan.

“Itu final. Ini makanya saya tegaskan sekali lagi ya. Pengajuan KUR dari Rp1 juta-Rp100 juta tanpa agunan sama sekali,” ujar Maman usai rapat Komite Pembiayaan UMKM di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/11/2025).

Maman mengakui masih ada beberapa kasus permintaan agunan oleh oknum petugas di lapangan. Namun, dia menekankan bahwa aturan pemerintah sangat jelas dan tidak memberikan ruang bagi praktik tersebut.

“Bahwa memang masih ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan, memang kita harus akui masih ada. Tetapi yang harus dipahami bahwa tegas kok secara aturan,” katanya.

Maman meminta masyarakat maupun para pemangku kepentingan, termasuk anggota DPD RI, untuk memberikan laporan resmi bila menemukan pelanggaran. Pemerintah, menurutnya, siap menindak tegas bank penyalur yang terbukti melanggar aturan.

“Kalau memang ternyata masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi pada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait. Itu tegas sekali,” tegas Maman.

Ketika ditanya apakah sudah ada bank yang dikenakan sanksi, Maman memastikan hal itu sudah terjadi. “Banyak, sudah ada beberapa kok,” ujarnya.

 

Untuk memperkuat pengawasan dan memudahkan masyarakat melapor, Kementerian UMKM akan meluncurkan sistem pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM pada Desember 2025. 

Platform ini dirancang agar pelaku UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil, dapat menyampaikan pengaduan terkait KUR secara mudah dan terpusat.

“Nanti semuanya itu akan kita pull di situ. Jadi laporan-laporan dari saudara-saudara kita, usaha mikro, kecil, menengah, itu kita akan pull-kan semua laporannya di situ. Jadi terintegrasi semua,” jelas Maman.

Selama ini, laporan pengaduan masih bersifat konvensional dan menyulitkan pelaku UMKM di wilayah kepulauan atau terpencil. Melalui Sapa UMKM, pemerintah berharap seluruh laporan dapat tercatat secara real time dan langsung ditindaklanjuti.

“Saya mohon maaf kepada publik, ini baru terrealisasi Desember. Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya, saudara-saudara kita yang ada di ujung sana, dia akan bisa lapor ke Sapa UMKM,” ujar Maman.

Kementerian UMKM sebelumnya telah menegaskan bahwa kebijakan KUR tanpa agunan hingga Rp100 juta berlaku untuk seluruh bank penyalur. Aturan ini sudah diatur dalam ketentuan KUR terbaru yang mendorong akses pembiayaan lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement