2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan.
Baca Selengkapnya: Info Penting! Cek Pencairan BSU Rp600.000, Pekerja Wajib Tahu
(Feby Novalius)