Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pak Bas Pastikan Tidak Ada Keluhan Investor

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 26 November 2025 |12:52 WIB
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pak Bas Pastikan Tidak Ada Keluhan Investor
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," kata Nusron.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement