Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pak Bas Pastikan Tidak Ada Keluhan Investor

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 26 November 2025 |12:52 WIB
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pak Bas Pastikan Tidak Ada Keluhan Investor
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Hak Atas Tanah untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun. Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

"Putusan MK bukan mencabut hak atas tanah, tetapi merevisi mekanisme pemberiannya. HGB misalnya yang tadinya satu siklus diberikan sekaligus 80 tahun, diperbaiki menjadi satu siklus terdiri atas pemberian, perpanjangan, dan pembaruan masing-masing 30-20 dan 30 tahun," ujarnya di Kompleks DPR RI, Selasa (25/11/2025).

Basuki mengaku hingga saat ini belum ada keluhan yang diterima dari investor dari perubahan aturan tersebut. Ia memastikan pembangunan di IKN masih berjalan sesuai perencanaan dengan mengandalkan sumber pembiayaan investor maupun APBN.

"Sampai saat ini tidak ada keluhan dari investor. Kami bersyukur mendapat dukungan politik yang sangat kuat untuk IKN," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," kata Nusron.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement