"Makanya kemarin ada opini bola liar yang menyatakan membayar Rp550 juta kepada oknum itu kami juga sebenarnya tidak tahu yang kami tahu nilai itu adalah biaya pengiriman per kontainer," jelasnya.
Lebih lanjut, Rahasdikin mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait status hukum perdagangan pakaian bekas, khususnya di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengenai impor larangan terbatas (Lartas). Permintaan ini penting untuk menentukan kerangka regulasi yang pasti.
"Apakah ini bisa dimasuk kategorikan kami pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori Lartas larangan terbatas atau tidak," pungkasnya.
(Taufik Fajar)