JAKARTA - Apakah bonus tahunan sama dengan THR? Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, sebagian karyawan maupun pegawai dibuat bingung untuk membedakan antara bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Lalu apakah bonus tahunan sama dengan THR?
Perbedaan antara THR dan bonus tahunan dilihat dari segi kebijakan, tujuan, waktu pemberian hingga cara perhitungannya.
Agar tak menjadi salah paham, artikel di bawah ini memberikan penjelasan singkat apa itu THR dan bonus tahunan, bagaimana kebijakan dan perhitungannya, serta kapan menerimanya.
Bonus yaitu sejumlah pendapatan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik.
Bonus tahunan biasanya diberikan kepada karyawan berdasarkan aturan Ketenagakerjaan, merupakan komponen non-upah. dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
Komponen itu meliputi fasilitas, bonus, dan tunjangan hari raya atau THR.
Bonus sendiri diatur dalam peraturan ketenagakerjaan terbaru, yaitu PP no.36 Thaun 2021. Sifat bonus wajib atau tidaknya, tergantung perusahannya.
Lalu apakah perusahaan sudah mencantumkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja karyawan bisa terlihat saat membuat surat perjanjian kerja.
Mengenai besaran bonus tahunan berbeda-beda, ditentukan oleh masing-masing perusahaan yang mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama.
Bonus Tahunan
Pemberian bonus ketika karyawan mencapai target pendapatan tertentu. Bonus tahunan sering juga disebut sebagai bonus akhir tahun.
Bonus yang diterima masing-masing berbeda-beda.
Bonus Tentiem
Bonus ini diberikan kepada direksi, komisaris dan pemegang saham. Jumlahnya disesuaikan dengan aturan dari perusahaan masing-masing.
Bonus Retensi
Bonus ini diberikan untuk mempertahankan karyawan agar tetap bekerja di perusahannya, dianggap masih layak, pemberian bonus retensi akan dilakukan.
Kebijakan Bonus Tahunan
Beberapa komponen yang perlu dipertimbangkan saat menghitung bonus tahunan bagi karyawan. Bonus ini dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen,d an surat peringatan.
Kapan Bonus Diberikan ke Karyawan
Menjelang akhir tahun, pertanyaan yang muncul adalah kapan bonus tahunan diberikan ke karyawan?
Tergantung pada surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama antara perusahaan dan karyawan.
THR yaitu tunjangan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Lebaran hingga Natal.
Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan hari besar.
Hal ini dilakukan pemberi kerja sebagai bentuk penghargaan dan perhatian dari perusahaan terhadap karyawan yang selama ini bekerja dengan baik.
Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan pada karyawannya. Apabila tidak memberikan mereka bisa dikenakan sanksi.
(Taufik Fajar)