Adapun penundaan Dana Desa adalah kebijakan pemerintah untuk menjadikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai agenda prioritas nasional.
Tujuan kebijakan ini adalah mengubah paradigma pengelolaan Dana Desa dari sekadar pembangunan infrastruktur fisik menjadi pembangunan ekosistem ekonomi desa yang terpusat melalui institusi koperasi.
Polemik muncul karena Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai revisi atas PMK sebelumnya (PMK 108/2024).
PMK 81/2025 secara eksplisit menambahkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi desa untuk mencairkan Dana Desa Tahap II (40 persen dari pagu Dana Desa).
(Dani Jumadil Akhir)