Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Syaripudin menghargai aspirasi dan tuntutan yang menjadi harapan para pekerja. Namun untuk menentukan besaran upah, pihaknya belum bisa menentukan angka pasti karena masih menunggu keputusan dari pusat.
"Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk dari pada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan," kata Syaripudin.
Nantinya jika pedoman dari Kementrian ketenagakerjaan telah keluar, proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dewan pengupahan. Pembahasan penentuan upah juga akan melibatkan perwakilan dari buruh, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) lalu para akademisi.
"Nah, pedoman itu yang dijadikan oleh teman-teman di pemerintah provinsi melalui Dewan Pengupahan yang nanti sebagai saran pertimbangan untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur tentang penetapan UMP," katanya.
Dia menegaskan bahwa aspirasi dari buruh yang yang dituangkan dalam bentuk proposal telah diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Iya, dan kami sudah menerima mereka. Kepala Badan Kesbang, Kadisnakertrans, Kasatpol PP, itu sudah membuka pintu dan menerima mereka, gitu kan dan mudah-mudahan mereka nanti juga bisa memahami dan bisa kembali menyatakan untuk kami terima, bersedia," ujar dia.
(Dani Jumadil Akhir)