JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) memutuskan untuk membatalkan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, serta Direktur Kepatuhan yang sebelumnya telah ditetapkan. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025, Perseroan juga menyetujui pemberhentian Direktur Utama sehubungan dengan wafatnya Yusuf Saadudin.
Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Perseroan untuk melakukan penyesuaian susunan pengurus serta melaksanakan tindak lanjut administratif dan pelaporan kepada regulator guna menjamin kesinambungan tata kelola dan operasional perusahaan.
Sesuai keputusan RUPSLB, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB adalah sebagai berikut:
Komisaris: Rudie Kusmayadi
Komisaris: Herman Suryatman
Komisaris: Tomsi Tohir
Komisaris Independen: Novian Herodwijanto
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi: Ayi Subarna*
Direktur Keuangan: Hana Dartiwan
Direktur Korporasi dan UMKM: Mulyana
Direktur Konsumer dan Ritel: Nunung Suhartini
Rapat diselenggarakan secara elektronik dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai RUPS secara elektronik. Seluruh proses memanfaatkan sistem e-RUPS melalui platform eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pimpinan rapat, profesi penunjang, dan lembaga pendukung hadir secara fisik di Menara Bank BJB, Bandung.
Melalui penyelenggaraan RUPSLB ini, Perseroan menegaskan komitmen dalam menjaga tata kelola perusahaan yang kuat, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Penyesuaian struktur organisasi yang dilakukan merupakan langkah strategis guna memastikan keberlangsungan operasional dan stabilitas perusahaan. Bank BJB percaya bahwa dukungan pemegang saham menjadi fondasi penting dalam menjaga pertumbuhan dan transformasi Perseroan.