Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Karyawan MNC Leasing Divonis 2 Tahun Penjara atas Penggelapan Tiga Ekskavator

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2025 |16:32 WIB
Mantan Karyawan MNC Leasing Divonis 2 Tahun Penjara atas Penggelapan Tiga Ekskavator
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap mantan karyawan, Rico Nugrah Putra bin Marsuli. (Foto: Okezone.com/MNC Leasing)
A
A
A
Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh debitur untuk melakukan pembayaran angsuran tepat waktu dan memastikan pembayaran ke rekening resmi atas nama perusahaan. Apabila mengalami kendala, segera menghubungi contact center atau kantor cabang terdekat agar dapat kami bantu dengan prosedur yang benar,” ujar Yusnandi, selaku Direktur Operasional PT MNC Guna Usaha Indonesia.

PT MNC Guna Usaha Indonesia akan terus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan profesionalisme.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement