JAKARTA – PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing) menyampaikan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap mantan karyawan, Rico Nugrah Putra bin Marsuli, yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2293/Pid.B/2025/PN Sby, dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara, yang dibacakan pada 18 November 2025.
Kasus ini bermula dari temuan tim audit internal PT MNC Guna Usaha Indonesia yang menemukan adanya tindakan melanggar hukum oleh terpidana. Dalam proses penanganan akun debitur yang menunggak, debitur menyerahkan objek jaminan kepada perusahaan. Namun, terpidana kemudian mengeluarkan dan menjual objek jaminan tersebut kepada pihak lain tanpa otorisasi perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan fakta persidangan, perusahaan memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain. Hal tersebut ditegaskan oleh Fandy Gultom, S.H., C.L.A., selaku Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia.
Senada dengan hal tersebut, Manajemen PT MNC Guna Usaha Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh debitur. “Kami berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memperkuat sistem pengawasan internal.