Salah satu usulan yang tidak diakomodasi adalah penghapusan pelarangan radius 200 meter penjualan rokok dari sarana pendidikan. Bahkan, di internal Pemprov DKI sendiri, terjadi perbedaan pandangan antara Dinas Kesehatan dengan dinas sektoral seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Karena menurut teman-teman, misalnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, ketika ada pelarangan kawasan tanpa rokok itu pasti berdampak terhadap teman-teman pekerja di sektor terkait. Industri hiburan, periklanan, dan segala macam. Demo masyarakat itu adalah teman-teman di Perindustrian dan Perdagangan, bukan Dinas Kesehatan,” ungkap Armand.