Atas kondisi itu, KSPI menilai kebijakan tersebut berpotensi mengembalikan rezim upah murah. Said Iqbal menegaskan, buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 jika hanya berada di kisaran 4 hingga 6 persen.
KSPI, bersama koalisi serikat buruh, mengusulkan agar kenaikan upah minimum berada di atas angka tersebut guna menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Said Iqbal menambahkan, apabila pemerintah tetap memaksakan kebijakan tersebut, KSPI siap menempuh langkah hukum serta menggelar aksi massa sebagai bentuk penolakan. Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat meninjau ulang kebijakan pengupahan agar lebih adil dan berpihak kepada buruh.
(Taufik Fajar)