“Ya nanti bagaimana (restrukutrisasi) tergantung dengan policy bank masing-masing Intinya gini lah, kita nggak akan memberatkan nasabah,” tegasnya.
Kebijakan ini mengindikasikan bahwa BRI kemungkinan akan mengikuti langkah perbankan lain dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak bencana alam, seperti perpanjangan tenor atau penundaan angsuran.
(Taufik Fajar)