Diketahui, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada Triwulan III 2025 mencapai 4,96% secara tahunan dan inflasi tahunan tercatat berada di level 2,69%.
Dengan asumsi inflasi 2,69% dan pertumbuhan ekonomi 4,96%, maka perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:
Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17% atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan
Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67% atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan
Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16% atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan
Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66% atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan
Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15% atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan
Meski demikian, angka ini masih bersifat perkiraan dan akan difinalisasi setelah Pemerintah Provinsi Jakarta menerima rekomendasi resmi dari Dewan Pengupahan.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut UMP 2026 Jakarta naik 6,9 persen pada 2026. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, hal itu dengan indeks tertentu atau Alfa yang digunakan adalah 0,9. Maka UMP Jakarta 2026 menjadi Rp5.769.137 dari sebelumnya Rp5.396.761,
(Dani Jumadil Akhir)