Dalam pengembangan kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC telah menetapkan tiga orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta.
Para tersangka diringkus saat tengah bersiap meninggalkan Indonesia untuk melarikan diri. Saat ini, ketiga WNA tersebut telah ditahan di Rutan Salemba cabang kantor DJBC.
Pihak berwenang juga telah melakukan koordinasi dengan duta besar negara asal masing-masing tersangka di Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.
Purbaya menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap penyelundupan dan peredaran barang kena cukai ilegal akan terus ditingkatkan demi menjaga penerimaan negara dan melindungi industri dalam negeri.
“Jadi ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” pungkas Purbaya.
(Taufik Fajar)