JAKARTA - Daftar 10 daerah kenaikan UMP 2026 tertinggi jika pakai aturan upah terbaru. Aturan mengenai upah minimum diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
PP tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.
Dalam aturan tersebut, terdapat formula baru yang akan menjadi acuan kenaikan UMP 2026. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan formula penghitungan upah yang baru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau "Alfa".
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya, Rabu (17/12/2025).
Nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Dalam PP terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3.
Nilai Alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara upah minimum (UM) dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Perubahan formula ini menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk tahun 2026, penghitungan akan kembali merujuk pada variabel ekonomi masing-masing daerah dengan formula yang telah diperbarui. Dengan kebijakan ini, maka besaran kenaikan UMP 2026 tiap provinsi akan berbeda. Ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMP di atas 5%, bahkan ada yang mengalami kenaikan nyaris 10%.
Okezone akan menghitung kisaran kenaikan UMP 2026 jika menggunakan aturan baru dengan besaran 7%. Lalu daerah mana dengan kenaikan UMP 2026 tertinggi? Berikut rangkumannya.
1. UMP DKI Jakarta 2026 naik menjadi Rp5.774.534
2. UMP Papua 2026 naik menjadi Rp4.585.860
3. UMP Kepulauan Bangka Belitung 2026 naik menjadi Rp4.147.962
4. UMP Sulawesi Utara 2026 naik menjadi Rp4.039.705
5. UMP Aceh 2026 naik menjadi Rp3.944.608
6. UMP Sumatera Selatan 2026 naik menjadi Rp3.939.281
7. UMP Sulawesi Selatan 2026 naik menjadi Rp3.913.559
8. UMP Kepulauan Riau 2026 naik menjadi Rp3.877.309
9. UMP Kalimantan Utara 2026 naik menjadi Rp3.830.571
10. UMP Kalimantan Timur 2026 naik menjadi Rp3.829.055
Namun, besaran kenaikan tersebut hanya kisaran. Tentu nilainya akan berubah tergantung perhitungan dan ketetapan dari masing-masing kepala daerah dalam menetapkan UMP 2026.
Upah minimum provinsi Z 2025 Rp3.000.000
Inflasi daerah Z = 3 persen
Pertumbuhan ekonomi daerah Z = 5 persen
Jika nilai Alfa 0,5 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,5)} x 3.000.000 = 165.000
Jika nilai Alfa 0,9 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,9)} x 3.000.000 = 225.000
Jadi jika menggunakan Alfa 0,5 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.165.000, sedangkan jika menggunakan Alfa 0,9 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.225.000
Dalam aturan ini tertulis bahwa pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
"Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja," tulis isi PP tersebut.
PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menekankan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Struktur dan skala upah tersebut wajib mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. Kewajiban penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan untuk mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Pengusaha juga diwajibkan memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain itu, PP ini juga mengatur upah bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu.
Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah turut menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
(Dani Jumadil Akhir)