Formula Penghitungan Upah Minimum
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
Keterangan:
UM (t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t): upah minimum tahun berjalan
Nilai Penyesuaian UM (t+1): nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan
Nilai Penyesuaian Upah Minimum
{Inflasi + (PE x a)} x UM (t)
Keterangan:
PE: Pertumbuhan ekonomi daerah
a: Indeks tertentu (Alfa)
UM (t): upah minimum tahun berjalan
Indeks tertentu (a) untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) berada rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9
Nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara upah minimum (UM) dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Simulasi Penghitungan Upah Minimum
Upah minimum provinsi Z 2025 Rp3.000.000
Inflasi daerah Z = 3 persen
Pertumbuhan ekonomi daerah Z = 5 persen
Jika nilai Alfa 0,5 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,5)} x 3.000.000 = 165.000
Jika nilai Alfa 0,9 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,9)} x 3.000.000 = 225.000
Jadi jika menggunakan Alfa 0,5 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.165.000, sedangkan jika menggunakan Alfa 0,9 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.225.000
Baca selengkapnya: Simulasi Penghitungan Upah Minimum 2026, Cek di Sini
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.