Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji maks 1,15x UMP (sekitar Rp6,2 juta).
A. Bank Jakarta
Kategori: Pendaftar penerima KJP Plus & KJMU, penghuni rusunawa, ASN DKI & Pensiunan PNS DKI Jakarta.
B. Online
Melalui laman klg.transjakarta.co.id
C. Offline
Halte-Halte Transjakarta:
Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, Ragunan. Setiap hari pukul 06.00 - 22.00 WIB.
D. Kategori:
- Penerima bantuan sosial (KIA Jakarta, KJP Plus/KJMU)
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK, PJLP dan Pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- Penyandang Disabilitas, Lansia, Veteran RI, Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Penjaga Rumah Ibadah, Penduduk Kp. Seribu, Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, Pengurus Posyandu, dan TNI/POLRI.
1. Cek kesehatan
2. Layanan ambulans gawat darurat (AGD)
3. Layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
4. Layanan kesehatan jiwa online (JakCare)
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.