"Kalau tidak di 29 Desember, maka di awal Januari 2026. Minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta, dengan ribuan buruh turun ke jalan, ke Istana Negara dan Balai Kota," tegasnya.
KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa penolakan ini merupakan sikap bersama seluruh aliansi serikat pekerja di DKI Jakarta yang menuntut penetapan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka menilai UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan pemerintah daerah masih belum mencerminkan standar hidup layak dan berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh di ibu kota.
(Taufik Fajar)