JAKARTA - Daftar daerah yang upah minimumnya lebih tinggi dari Jakarta.
Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dari keputusan tersebut, sejumlah daerah memiliki upah minimum yang lebih tinggi dari Jakarta.
UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760. Namun, ada daerah lain yang upah minimumnya lebih tinggi dari Jakarta, seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang.
Upah di Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443. Kemudian, upah di Kabupaten Bekasi mencapai Rp5.937.885 pada 2026. Sementara UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853.
Penetapan ini dilakukan secara serentak dengan batas akhir pada Rabu (24/12/2025) dan akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2026.