Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Aktivasi Akun Coretax DJP Hanya Sampai 31 Desember 2025? Ini Faktanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 31 Desember 2025 |14:36 WIB
Batas Aktivasi Akun Coretax DJP Hanya Sampai 31 Desember 2025? Ini Faktanya
Batas Aktivasi Akun Coretax DJP Hanya Sampai 31 Desember 2025? Ini Faktanya (Foto: Direktur DJP Rosmauli/Okezone)
A
A
A

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di Kantor Pajak, DJP mengimbau wajib pajak mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak.

Hal itu bertujuan agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik. Rosmauli menyatakan seluruh layanan perpajakan di Kantor Pajak tidak dipungut biaya atau gratis.

Maka dari itu, dia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

"Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," tegas Rosmauli.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement