Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Aktivasi Akun Coretax DJP Hanya Sampai 31 Desember 2025? Ini Faktanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 31 Desember 2025 |14:36 WIB
Batas Aktivasi Akun Coretax DJP Hanya Sampai 31 Desember 2025? Ini Faktanya
Batas Aktivasi Akun Coretax DJP Hanya Sampai 31 Desember 2025? Ini Faktanya (Foto: Direktur DJP Rosmauli/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah batas aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak hanya sampai 31 Desember 2025? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan kabar tersebut.

DJP menyatakan, wajib pajak bisa mengaktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang berarti batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember 2025.

Imbauan agar wajib pajak segera mengaktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada Coretax merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses pada periode laporan SPT Tahunan.

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli di Jakarta, Kamis (31/12/2025).

Dia menjelaskan wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi DJP.

Misalnya, situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement