Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ribuan Buruh Bakal Demo Tuntut Kenaikan Upah Pekan Depan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 02 Januari 2026 |15:14 WIB
Ribuan Buruh Bakal Demo Tuntut Kenaikan Upah Pekan Depan
Demo Buruh UMP (Foto: Okezone0
A
A
A

JAKARTA - Ribuan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta pada 8 Januari 2026. Aksi tersebut akan dipusatkan di Istana Negara atau Gedung DPR RI, dengan tuntutan utama revisi kenaikan upah minimum 2026.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi ini merupakan kelanjutan dari perjuangan buruh menuntut upah layak di tengah melonjaknya biaya hidup. Ribuan burun akan datang dengan konvoi menggunakan sepeda motor untuk memenuhi tuntutannya.

"Pada 8 Januari 2026, ribuan buruh dari DKI Jakarta akan bergabung dengan buruh Jawa Barat untuk kembali turun ke jalan, mendatangi Istana Negara atau DPR RI menggunakan sepeda motor," ujar Said Iqbal konferensi pers virtual, Jumat (2/1/2026).

Dia menjelaskan, buruh Jawa Barat akan datang dari berbagai wilayah, mulai dari kawasan Pantura hingga Priangan Timur, termasuk Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Majalengka, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bogor, hingga Depok. Mayoritas buruh akan masuk ke Jakarta menggunakan sepeda motor yang mulai berangkat pada tanggal 7 Januari malam.

"Kenapa menggunakan motor? Karena ini perjuangan mandiri. Mereka patungan sendiri, biaya hidup melonjak, sementara kenaikan upah sangat kecil. Untuk menyewa bus saja banyak yang tidak mampu," jelasnya.

Said Iqbal menyebutkan terdapat dua tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, buruh menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta. Kedua, buruh Jawa Barat menuntut pengembalian nilai UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota, sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota yang sebelumnya tidak dijalankan.

 

Menurut Said Iqbal, ada tiga alasan utama buruh terus memperjuangkan kenaikan upah. Pertama, aturan pengupahan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 berlaku dalam jangka panjang, bahkan bisa mencapai 10 hingga 15 tahun, yang berpotensi membuat upah stagnan.

Kedua, daya beli masyarakat, khususnya di Jakarta, terus menurun. “Tandanya jelas, kelas menengah turun, tabungan terkuras, dan dalam setahun terakhir terjadi deflasi selama hampir tiga sampai empat bulan,” katanya.

Ketiga, biaya hidup di Jakarta yang disebut telah mencapai Rp15 juta per bulan. Oleh karena itu, buruh menilai upah harus setidaknya mendekati KHL yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami berharap DKI Jakarta sebagai kota internasional bisa memiliki upah yang sama atau bahkan lebih tinggi dari Karawang dan Bekasi," pungkas Said Iqbal.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement