JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan sejumlah kebijakan baru pada 2026. Berbagai sektor, mulai dari perpajakan, pertanahan, hingga transportasi, akan menghadapi aturan baru yang berdampak pada masyarakat dan industri.
Di sektor perpajakan, Kementerian Keuangan mulai mewajibkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak melalui Coretax. Hal ini dilakukan dalam rangka mengejar setoran pajak yang lebih masif dan meminimalkan kebocoran penerimaan.
Sementara di sektor pertanahan, pemerintah akan mulai menetapkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Adapun girik maupun petuk sudah tidak lagi diakui negara sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
Selanjutnya, di sektor transportasi, sejumlah kebijakan baru telah diramu oleh Kementerian Perhubungan, baik dengan tujuan menekan belanja anggaran maupun penertiban truk ODOL yang ditegaskan mulai tahun 2026 melalui skema sanksi yang diberikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengejar target setoran pajak yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mengandalkan perbaikan layanan dari sisi administrasi pajak, salah satunya melalui Coretax. Platform ini diharapkan mampu memudahkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Mulai tahun 2026, seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan, diwajibkan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Sistem baru ini bertujuan mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
"Jadi kita perbaiki dulu sistem perpajakan kita. Saya harap tahun depan (2026) kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang lebih tinggi lagi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).
Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan kebijakan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) pada 2026. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
GMT berlaku untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan konsolidasi minimal sekitar Rp12 triliun. Tujuan kebijakan ini adalah mengakhiri persaingan pajak yang merugikan antarnegara dengan menetapkan tarif efektif minimum sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional besar.
Potensi pajak nantinya akan dihitung melalui Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Pada 2025, hanya IIR dan DMTT yang diterapkan, sementara pada 2026 akan ditambah pengenaan UTPR.
"Pada tahun 2026 mulai berlaku UTPR, lalu prosedur administrasinya, dan akan kami sosialisasikan kembali, termasuk persiapan EOI (Exchange of Information)," katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI (24/11/2025).