JAKARTA - Update iuran BPJS Kesehatan tiap kelas di Januari 2026. Iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik di 2026. Pemerintah masih menggunakan skema tarif yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini, sambil memantau kondisi ekonomi nasional.
Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan per golongan peserta di Januari 2026 tetap sama.
PNS, TNI, Polri, pejabat negara: Iuran dihitung 5% dari gaji tiap bulan; 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
PPU di BUMN, BUMD, & Swasta: Skema iuran sama, total 5% dari upah/gaji dengan pembagian kontribusi identik.
Iuran Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst): Dihitung 1% dari gaji per orang dan dibayar peserta.
Skema iuran yang tetap diberlakukan ada tiga kelas manfaat perawatan:
Kelas I (manfaat perawatan maksimal): Rp 150.000 per peserta per bulan.
Kelas II (manfaat menengah): Rp 100.000 per peserta per bulan.
Kelas III (manfaat dasar): Rp 42.000 per peserta per bulan. Pemerintah masih memberikan subsidi iuran Rp 7.000 untuk kelas ini, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
Seluruh iuran PBI dibayarkan langsung oleh pemerintah, sehingga peserta berhak atas layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan secara pribadi.
Baca Selengkapnya: Berikut Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas di Tahun 2026
(Feby Novalius)