Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri
Skema iuran yang tetap diberlakukan ada tiga kelas manfaat perawatan:
Kelas I (manfaat perawatan maksimal): Rp 150.000 per peserta per bulan.
Kelas II (manfaat menengah): Rp 100.000 per peserta per bulan.
Kelas III (manfaat dasar): Rp 42.000 per peserta per bulan. Pemerintah masih memberikan subsidi iuran Rp 7.000 untuk kelas ini, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Seluruh iuran PBI dibayarkan langsung oleh pemerintah, sehingga peserta berhak atas layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan secara pribadi.
Baca selengkapnya: Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, III di Januari 2026
(Taufik Fajar)