JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi terbaru mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023.
Meski telah disetujui oleh Kepala Negara sejak Jumat (2/1/2026), Purbaya mengakui dokumen resmi tersebut belum muncul di laman publikasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
"Ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani Presiden. Sudah clear, sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Ketidakpastian jadwal publikasi ini sempat membuat Menkeu mempertanyakan proses birokrasi di Kemensesneg, mengingat dokumen tersebut sangat dinantikan oleh pelaku usaha.
"Saya juga penasaran tuh, saya sudah kirim ke Istana, saya ke Mensesneg, ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani," tegasnya.