Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru DHE Diteken Prabowo, Eksportir Wajib Parkir Dolar di Himbara

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 09 Januari 2026 |07:02 WIB
Aturan Baru DHE Diteken Prabowo, Eksportir Wajib Parkir Dolar di Himbara
Aturan Baru DHE Diteken Prabowo, Eksportir Wajib Parkir Dolar di Himbara (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

Berdasarkan dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk memperdalam pasar valuta asing dalam negeri.

Mulai 1 Januari 2026, para eksportir hanya diwajibkan menempatkan DHE Valuta Asing mereka pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebelumnya, penempatan bisa dilakukan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank umum mana pun yang memiliki izin kegiatan usaha valas.

Batas kewajiban konversi DHE Valas ke mata uang Rupiah diturunkan menjadi paling banyak 50 persen. Sebelumnya, ketentuan mewajibkan konversi hingga 100 persen.

Penggunaan valas kini lebih fleksibel, tidak lagi terbatas pada barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, tetapi mencakup kebutuhan pengadaan barang dan jasa secara umum serta modal kerja.

Eksportir kini diizinkan menempatkan dana mereka pada Surat Berharga Negara (SBN) Valas yang diterbitkan di pasar domestik sebagai wadah menampung kelebihan likuiditas valuta asing.

Perubahan paling fundamental terletak pada revisi Pasal 6, di mana lokasi Rekening Khusus (Reksus) kini dikunci hanya pada bank-bank pemerintah yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan likuiditas valas tetap berada dalam sistem perbankan nasional guna memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar di tengah ketidakpastian global.

Implementasi aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak instan pada penguatan posisi Rupiah, mengingat eksportir kini memiliki kepastian mengenai fleksibilitas penggunaan devisa mereka namun tetap berkontribusi pada stabilitas moneter dalam negeri.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement