Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan OJK soal Asuransi Kredit Pinjol, Ini Aturan Mainnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 10 Januari 2026 |14:03 WIB
Penjelasan OJK soal Asuransi Kredit Pinjol, Ini Aturan Mainnya
Penjelasan OJK soal Asuransi Kredit Pinjol, Ini Aturan Mainnya (Foto: Freepik)
A
A
A


Untuk tahap awal, implementasi asuransi kredit bagi pindar akan dilakukan secara bertahap dan terukur melalui pendekatan pilot implementation dengan menetapkan sejumlah penyelenggara pindar sebagai target pasar awal.

Selama masa percobaan tersebut, OJK akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas, risiko, serta dampak produk asuransi tersebut terhadap ekosistem keuangan secara keseluruhan sebelum diterapkan secara lebih masif di masa mendatang.

Ogi mengatakan, penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk pindar tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan aspek likuiditas, permodalan, kecukupan Sumber Daya Manusia (SDM), dan tata kelola sebelum memasarkan produk tersebut agar risiko dapat dimitigasi dengan baik.

“Termasuk juga pemenuhan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), yang di antaranya mengatur mengenai larangan penggunaan mekanisme stop loss,” ucap Ogi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement