JAKARTA - Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial (bansos) kebencanaan dan reguler bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Penyaluran bantuan menggunakan data tervalidasi guna mempercepat rehabilitasi sosial dan pemulihan ekonomi warga.
“Yang paling krusial dalam penyaluran bantuan sosial kebencanaan adalah soal data dan penyalurannya. Untuk bansos bencana, kita menggunakan satu data sebagai rujukan awal,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Minggu (11/1/2026).
Data awal disiapkan oleh BNPB, kemudian ditetapkan oleh pemerintah daerah dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Satgas, sebelum bantuan disalurkan oleh Kementerian Sosial.
“Setelah data ditetapkan dan divalidasi, Kementerian Sosial langsung menyalurkan bantuan berdasarkan data final tersebut. Penyalurannya bisa melalui Himbara atau PT Pos Indonesia, disesuaikan dengan kondisi daerah,” katanya.
Mensos Gus Ipul menambahkan bahwa penyaluran PKH dan bantuan lain mengacu pada data hasil pemutakhiran oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan akan segera dilakukan setelah data tersebut tersedia dan diverifikasi.
Kementerian Sosial telah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan pascabencana, mulai dari santunan korban meninggal dunia dan luka berat, jaminan hidup, isian hunian sementara dan hunian tetap, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga terdampak.
“Dari simulasi yang kami lakukan, kebutuhan total sekitar Rp2 triliun. Saat ini lebih dari Rp600 miliar sudah siap disalurkan,” ungkapnya.
Selain itu, Kemensos juga terus menyalurkan dukungan logistik dan mengoperasikan dapur umum. Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada lebih dari 140 ahli waris korban meninggal dunia. Sementara penyaluran bagi korban luka berat menunggu penetapan resmi dari kepala daerah.
Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, menekankan bahwa bantuan sosial harus dimanfaatkan sebagai instrumen percepatan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
Dia mendorong agar warga terdampak dapat segera diakomodasi dalam program bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
“Pemberian bantuan ini untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, nantinya menyasar perputaran perekonomian warga,” ujarnya.
(Feby Novalius)