"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru," kata Agusman.
Berdasarkan data terbaru per November 2025, industri fintech mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp94,85 triliun, atau tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year). Sayangnya, pertumbuhan ini dibarengi dengan kenaikan angka kredit macet.
Tingkat wanprestasi (TWP 90) pada November 2025 menyentuh angka 4,33 persen. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 157 basis poin dibandingkan bulan Oktober 2025 yang kala itu masih berada di level 2,76 persen.
Kondisi ini menuntut penyelenggara untuk memperkuat strategi penagihan dan manajemen risiko guna menghindari pembengkakan kerugian di masa mendatang.
(Taufik Fajar)