Sebelumnya, OJK meminta PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang kini menghadapi kasus gagal bayar.
“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani.
Rizal menuturkan hingga saat ini pihaknya telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan pengembang platform pembiayaan daring tersebut.
Sanksi tersebut termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025 agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para investor atau pemberi dana (lender) dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.