“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI),” ujar Danang.
Lebih lanjut, Danang menilai skema bisnis yang dijalankan oleh DSI merupakan skema ponzi berkedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah
"Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," ujar Danang.
Baca selengkapnya: DSI Jalankan Skema Ponzi Berkedok Syariah, PPATK Blokir 33 Rekening Rp4 Miliar
(Taufik Fajar)