Terkait sumber pendanaan, OJK mencatat bahwa sumber pendanaan pindar masih didominasi oleh perbankan dengan nilai sekitar Rp60,79 triliun atau 64,10 persen dari total outstanding pendanaan pindar. Sedangkan pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,18 triliun (5,46 persen).
“Kedua sumber pendanaan tersebut hingga saat ini masih saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan di industri pindar,” jelasnya
Ke depan, prospek pendanaan pindar pada 2026 diharapkan tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang.
Melalui pengaturan dalam SEOJK 19/2025, pendanaan oleh lender telah dibedakan antara lender profesional dan non-profesional. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga keberlanjutan pendanaan, baik dari institusi maupun individu.
Sementara itu, OJK mengambil langkah tegas untuk memperkuat ekosistem industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol. Langkah ini dilakukan melalui pengetatan aturan rasio utang terhadap penghasilan guna memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga.
Agusman mengungkapkan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari SEOJK 19/2025 yang merujuk pada POJK 40/2024.
"OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026," ujar Agusman.
Menuju penerapan batas maksimal 30 persen tersebut, OJK saat ini sedang mematangkan kesiapan industri, terutama pada penguatan sistem penilaian risiko (credit scoring). Hal ini bertujuan agar transisi kebijakan tidak mengganggu kelancaran penyaluran pendanaan kepada masyarakat.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pemantauan data (offsite) maupun pemeriksaan langsung (onsite).
(Dani Jumadil Akhir)