JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjamin aset tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang terdampak bencana tetapi diakui negara meski bukti kepemilikan atau sertipikat tanah hilang.
Menteri Nusron menegaskan kehadiran negara dalam melindungi dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana. Mengingat korban terdampak bencana menjadi masyarakat paling rentan setelah seluruh aset yang dimilikinya hancur atau hanyut terseret banjir.
"Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, kami memastikan setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya dalam raker bersama Komisi II DPR RI dikutip, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, Menteri Nusron menjelaskan bahwa tanah terdampak bencana terbagi menjadi dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor, yang penanganannya dilanjutkan melalui penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.
"Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bagi pemilik tanah yang sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. "Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya," tegas Nusron.
Selain itu, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan penyadaran sekaligus pelayanan kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah pertama kali. Langkah ini bertujuan agar tanah-tanah tersebut masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.
"Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan pasca bencana tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya," pungkasnya.
(Taufik Fajar)